HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Boyolali Ditangkap di Kopeng, Bawa Sabu 1,1 Kg

Kepala BNNP Jateng tunjukkan sabu dalam gelar perkara.

SEMARANG, harian7.com – Eko Rianto alias John (31) warga Boyolali yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, di kawasan Agro Wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jumat (2./2) lalu. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 1,1 kilogram (Kg).

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan, petugas telah mengintainya hampir sepekan di daerah wisata Kopeng. Ini dilakukan setelah petugas menerima info masyarakat jika kawasan wisata Kopeng sering dijadikan arena transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari info tersebut, sejumlah petugas langsung melakukan pengintaian di daerah Kopeng.

Baca Juga:  Kinerja Terbaik Bidang Logistik, Slogdam IV/Diponegoro Terima Penghargaan dari Aslog

Ternyata benar, tersangka Eko alias John
tinggal di salah satu rumah kost di daerah Sleker, komplek perkebunan di objek wisata Kopeng tersebut. Untuk meyakinkan, petugas melakukan pengintaian rumah kost itu dan mendapati tersangka berada didalam lalu ditangkap,” terang Brigjen Pol Tri Agus Heru kepada wartawan di Semarang, Selasa (6/2).

Baca Juga:  Ditposatwa Polda Jateng Gelar Supervisi dan "Coaching Clinic' K9

          Ditambahkan, tersangka dalam mengedarkan sabu lebih dulu dikemas kecil-kecil mirip permen. Satu paketnya berisi 1 gram sabu dan sabu ini adalah sisa dari total 4 Kg yang dimiliki tersangka. Apabila dapat menjual 1 Kg sabu, maka tersangka akan memperoleh fee/upah Rp 10 juta.

Baca Juga:  Bahas Pemberangkatan Jemaah dari Madinah ke Makkah, PPIH dan Muassasah Lakukan Rapat Koordinasi

“Tersangka sengaja mencari tempat kost yang menyatu dengan rumah induk dan lokasinya berada tersembunyi di antara kebun tanaman bunga. Di rumah induk itu, tidak ada kamar lain yang disewakan, agar tidak mudah diketahui sepak terjangnya,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!