HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sempat Jadi Buron, Akhirnya Mat Kecu di Ringkus Polisi

RM saat di amankan di Mapolsek Secang.

MAGELANG, harian7.com – RM, alias Mat Kecu, (38), Warga Grabag , Magelang, pada Sabtu, (03/02/18) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB ditangkap satuan unit reserse kriminal Polsek Secang.

 RM di tangkap lantaran pada pertengahan bulan September 2017, ia diduga melakukan penipuan sebuah kendaraan bermotor milik korban Zuli Ambar Tanto (45) warga Depok Rt 025 Rw 006 , Candisari Kecamatan Secang, Magelang.

Baca Juga:  Persiapan Pengamanan Pernikahan Putra Presiden RI di Solo, Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI

Adapun Modus, tersangka dengan datang ke rumah korban untuk merental Mobil Daihatsu Zebra warna hijau ber Nopol AA 9347 TK, setelah membawa mobil tersebut ternyata langsung di gadaikan.

Barang bukti tindak kejahatan RM

Kapolsek Secang AKP. Purwanto, SH., MH., dalam keterangannya membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut, ” Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu, namun berkat kesigapan , kejelian dalam melakukan lidik , ahirnya anggota kami bisa mengungkap kasus tersebut dan bisa menangkap pelakunya tanpa perlawanan di sekitar terminal Secang ,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Arus Balik Gratis Polres Ngawi, Enam Bus Diberangkatkan ke Jakarta

Penangkapan itu sendiri tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka yang sejak kejadian itu melarikan diri.

Lebih lanjut, ” Dengan keberhasilan ini Polsek Secang Magelang akan tetap melaksanakan tindakan preventif , baik berupa patroli Strong Point BLP, sambang Desa dan lainya, secara terprogram dalam menentukan mapping karakteristik daerah  guna menekan sekecil mungkin akan terjadinya gangguan kamtibmas,”  pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Serahkan 5 kendaraan Dinas Dan Reward Kepada Anggota Yang Berprestasi

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.35. 000.000,- dan Kini tersangka bersama barang buktinya  sudah diamankan serta dalam proses Penyidikan dan pengembangan oleh  Unit Reskrim, Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP &/ 372 KUHP, penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) Tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!