Tidak Masuk Kerja 50 Hari, Dua PNS di Kabupaten Semarang Diberhentikan
![]() |
Ilustrasi. |
UNGARAN, harian7.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Semarang, akhirnya mendapatkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Pasalnya, keduanya telah nekat tidak masuk kerja lebih dari 50 hari. Kedua ASN tersebut adalah, satu dari kecamatan dan satu lagi dari Satpol PP. Demikian diungkapkan Gunawan Wibisono, Sekda Kabupaten Semarang.
“Dua ASN atau PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah satu dari kecamatan dan satu dari Satpol PP. Keduanya telah mangkir kerja lebih dari 50 hari,” katanya.
Ditambahkan, bahwa dua PNS yang menerima sanksi berat itu tidak masuk kerja selama 50 hari. Dan sanksinya adalah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Untuk tahun 2018 ini, ASN di Pemkab Semarang telah menerapkan absensi dengan fingerprint digital, sehingga bisa langsung diketahui. Secara umum kehadiran ASN di awal tahun 2018 ini dinilainya bagus. Hanya ada 2 orang cuti umrah dan 2 orang izin sakit.
“Bahwa PNS yang tidak masuk kerja dengan tidak ada izin, tidak ada keterangan ataupun meninggalkan tugas pada hari pertama setelah libur Tahun Baru maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Hukuman itu sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari ringan hingga berat,” tandasnya. (Heru)
Editor : M.Nur
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan