HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak Helm, Residivis Kambuhan Kembali “Nginep” di Hotel Prodeo

NBS  yang kini sudah di amanakan petugas, sesaat setelah di tangkap.

MAGELANG, harian7.com – Seorang residivis berinisial NBS (26t) warga asal Citrosono, Grabag, ditangkap petugas Polsek Mertoyudan, Magelang.

Pelaku ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah Helm INK Retro milik Akhmad Arifin (24), seorang Karyawan Artos Mall, Mertoyudan Magelang, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB.  Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah helm seharga kurang lebih Rp. 380.000,-.

Baca Juga:  Belajar Toleransi, Pemkab dan FKUB Kabupaten Majalengka Kunjungi Pemkot Salatiga

Saat kejadian Helm ditaruh disepeda motor yang di parkiran  Artos Mall, selanjutnya ditinggal bekerja sebagai karyawan bagian clining servis. Korban mengetahui jika Helm miliknya di curi oleh NBS sekitar pukul 09.30 WIB setelah diberitahu oleh Scurity (Satpam ). Mendengar kabar tersebut, kemudian oleh korban langsung mepor ke Polsek Mertoyudan,  Magelang.

Sementara Kapolsek Mertoyudan AKP. Panca Widarsa,SH,. membenarkan kalau SPK Polsek mendapatkan laporan adanya kasus pencurian Helm, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku.

Baca Juga:  Berkedok Jamu Tradisional, Rumah Produksi Obat Ilegal di Grebeg

“ Dari Hasil penyidikan diketahui Tersangka NBS merupakan residivis yang baru saja keluar dari hukuman dengan kasus sama yang dilakukan di wilayah Secang Magelang, dan telah menjalani hukuman selama 4 bulan,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka NBS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Speda motor Suzuki NEX Nopol AB-2860-N, warna biru, 1 (satu) buah helm INK Retro warna abu-abu, dan 1 (satu) buah jumper lengan panjang polos warna hitam kombinasi abu-abu, diamankan di Rutan Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ngaku Wartawan ‘Radar Nusantara’, Peras Pengusaha Salatiga Sebesar Rp 35 Juta

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!