HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sejak 2015 dan 2017, di Jateng Tidak Ada Lembaga Pemantau Pemilu

Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com  – Minimnya lembaga pemantau Pilkada di Jawa Tengah membuat prihatin Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak adanya pemantau Pilkada di Jateng ini mulai terlihat sejak Pilkada serentak tahun 2015 dan 2017. Demikian diungkapkan Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI di Semarang, kemarin.
“Dalam Pilkada di Jateng sejak 2015 dan 2017 tidak pernah ada pemantau pilkada yang mendaftarkan diri. Terus terang, hal ini membuat kami merasa prihatin,” kata Wahyu.
Ditambahkan, pada Pilgub Jateng 2018 mendatang, harapannya ada pemantau pemilu atau pilkada yang mendaftarkan diri. Diduga, tidak adanya pemantau pilkada ini karena terkait dengan dana atau biaya. Pasalnya, dalam pemantau pilkada ini akan besar biayanya dan ini menjadi kendala.
“Syarat menjadi lembaga pemantau diantaranya harus bersikap independen, sumber dananya harus jelas, struktur organisasi jelas serta petugas pemantau jelas. Bahkan, harus mendapatkan akreditasi dari KPU sesuai tingkatan. Untuk Pilkada Jateng, maka harus mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi, jika pilkada kabupaten atau kota, cukup KPU di daerah tersebut,” jelas Wahyu.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga pemantau pemilu atau pilkada ini. Namun, untuk Pilgub Jateng 2018 ini, hingga kini belum ada lembaga pemantau yang mendaftarkan diri.
“Dengan adanya lembaga pemantau pilkada maka kedepan akan dapat tercipta pemilu atau pilkada yang berkualitas,” tandasnya. (Dyant / Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!