HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Maling Sapi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap dan Seorang Pelaku Buron

Ilustrasi.
TEMANGGUNG, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil meringkus dua pelaku dari tiga pelaku spesialis maling sapi. Satu pelaku berhasil kabur dan kini dalam pengejaran petugas. Dua pelaku tersebut adalah JS (39), warga Dusun Tentrem, Desa Rowo, Kecamatan Kandangan dan AE (23), warga Dusun Tegalsari, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, keduanya dari Kabupaten Temanggung. Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Temanggunga.
        Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan, bahwa para pelaku ini merupakan komplotan spesialis maling sapid an telah mempunyai jaringan.  Para pelaku telah terencana dalam melakukan pencurian, karena mereka juga menyiapkan truk untuk mengangkut sapi curian itu.
“Para pelaku sudah professional karena menyiapkan truk sebagai alat angkutan sapi hasil curiannya. Dari tiga pelaku ini, sudah membagi tugas saat melakukan pencurian. Satu orang mengawasi situasi, satu orang pemetik atau yang mencuri dan satunya lagi menunggu di dalam truk dalam keadaan mesin hidup,” jelas AKBP Maesa Soegriwo kepada wartawan, Rabu (18/10).
Para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Satu pelaku kini menjadi DPO Polres Temanggunga. (Wahono/ Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!