HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tindak Lanjuti Larangan Mudik 2021, Polsek Kedunggalar Pasang Baner

 

Saat pemasangan baner.

Laporan: Salsabila | Kontributor Ngawi

NGAWI,harian7.com – Larangan mudik lebaran resmi disahkan Pemerintah Republik Indonesia, 6 Mei – 17 Mei 2021. Menindaklanjuti itu, dilakukan pemasangan spaduk ini dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan Covid-19, mengingat jumlah korban akibat covid-19 sangat tinggi.

Baca Juga:  Percepat Penanganan Covid 19, Polres Salatiga Buka Gerai Vaksin Presisi

Upaya yang dilakukan, Polsek Kedunggalar memasang banner larangan mudik lebaran 2021, pada, Kamis, (22/4/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Adapun lokasi pemasangan banner berada di perempatan pasar Kedunggalar, Ngawi 

Baca Juga:  Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolres Semarang

Kapolsek Kedunggalar, AKP Sukisman mengatakan, larangan mudik tahun ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas dan masyarakat bisa menyampaikan kepada anggota keluarganya yang ada di perantauan agar jangan mudik.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid 19, Srikandi Polda Jatim Gencarkan Edukasi Tentang Prokes dan Bagikan Masker Serta Sembakau

” Saya berharap, khususnya masyarakat Kedunggalar bijak mematuhi instruksi dari Pemerintah untuk tidak mudik agar bisa memutus mata rantai covid-19, ” ungkap AKP Sukisman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!