Soal Penggunaan Private Jet oleh Kaesang Pangarep, KPK Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi
Laporan: Yuanta
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak ada gratifikasi dalam kasus penggunaan private jet oleh Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kaesang diketahui telah menggunakan jet pribadi milik temannya untuk perjalanan ke Amerika Serikat, namun tidak dianggap sebagai gratifikasi karena Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kaesang telah melaporkan penggunaan private jet tersebut kepada KPK. Dalam pemeriksaan oleh Direktorat Gratifikasi, dinyatakan bahwa karena Kaesang bukan pejabat atau penyelenggara negara, maka laporan ini tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Yang bersangkutan (Kaesang) sudah menyampaikan pada KPK. Direktorat Gratifikasi menyatakan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Ghufron pada Jumat, (1/11/2024).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang dokter swasta dan guru swasta juga menerima pemberian namun tidak dianggap sebagai gratifikasi karena bukan penyelenggara negara. Oleh karena itu, laporan dari Deputi Pencegahan KPK menegaskan bahwa penggunaan private jet oleh Kaesang bukanlah gratifikasi.
Kaesang sendiri telah mengklarifikasi bahwa perjalanan menggunakan private jet itu dilakukan bersama istrinya, Erina Gudono, kakak Erina, Nadya Gudono, dan seorang staf. Kaesang mengaku bahwa jet tersebut merupakan milik temannya, dan ia hanya “numpang”.
Kaesang juga menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK bukan karena panggilan resmi, melainkan inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik.
KPK juga mengungkapkan bahwa teman Kaesang yang memberi tumpangan jet tersebut berinisial “Y”. Beberapa dugaan menyebutkan bahwa Y adalah Ye Gang, seorang petinggi di perusahaan teknologi Sea Limited (Sea Group). Namun, hingga saat ini Kaesang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas temannya itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Kaesang sebagai anak presiden dan ketua partai politik, namun KPK menegaskan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum terkait gratifikasi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan