Revolusi Arsip Digital, Kemenkumham Jateng Wujudkan Transparansi dan Efisiensi Melalui Pemusnahan Arsip
Laporan: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Dalam upaya mendukung program nasional Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan fisik arsip serta sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa pada Senin (14/10) ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas dan efisiensi tata kelola arsip di lingkungan Kemenkumham.
Anton Edward Wardhana, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik. Menurutnya, kearsipan yang teratur mampu menjamin ketersediaan informasi autentik, melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan arsip yang dikelola baik, proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mendukung terciptanya Good and Clean Governance. Pemusnahan arsip ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam penyusutan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna,” ujar Anton.
Salah satu inovasi penting yang diperkenalkan adalah aplikasi E-Arsip. Aplikasi ini menjadi terobosan digital dalam pengelolaan arsip dinamis, memberikan kemudahan akses bagi instansi pemerintah dan masyarakat. E-Arsip memungkinkan pengelolaan arsip yang lebih efisien, akurat, dan aman, mendukung percepatan pelayanan publik.
Kegiatan pemusnahan fisik arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham dan arsiparis. Sebanyak 1.270 berkas dari Kantor Wilayah, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang akan dimusnahkan. Arsip-arsip tersebut mencakup dokumen sejak 1979 hingga 2020, yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna atau telah mencapai masa retensinya.
Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk efisiensi ruang penyimpanan, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan yang berlaku. Penghancuran arsip usang membuka ruang penyimpanan untuk dokumen yang lebih relevan, memastikan keberlanjutan pengelolaan arsip yang lebih dinamis dan terkendali.
Sosialisasi mengenai tata naskah dinas yang baru juga disampaikan dalam kegiatan ini. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan administrasi dan memastikan setiap dokumen dinas diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan nilai pengawasan kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jateng, sekaligus memperkuat budaya sadar arsip di kalangan pegawai.
Dengan dukungan penuh dari para pejabat terkait, langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola arsip yang modern, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman.(*)
Tinggalkan Balasan