HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Puluhan Calon Jamaah Haji di Kendal Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

 

SEMARANG,harian7.com – Seorang pegawai di salah satu bank swasta di Kendal tega menggelapkan dana haji senilai miliaran rupiah dari puluhan korban yang hendak melaksanakan rukun islam kelima tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang. KAA menggelapkan dana haji senilai Rp 1 miliar.

“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp 25 juta ditambahi uang Rp11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Ini korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Polres Kendal bersama Bank Jateng Gelar Vaksinasi dan Pembagian Sembako di Karangsari

Untuk modus yang kedua, kata Djuhandani, dengan cara menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing-masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.

“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan bagian pemasaran bank tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Sedekah Bumi dan Sholawatan Bersama Habib Zaidan di Pabelan

Adapun total kerugian dana korban mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Hasilnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku seperti berfoya-foya.

“Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, kontrak kerja pelaku, surat kontrak kerja pelaku.

Baca Juga:  Siap Kawal Aksi Demo, Polri Himbau Peserta Tetap Hormati Bulan Ramadhan

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 dan atau pasal 374 dan atau pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 25.500.0000 kepada pelaku. Ia juga dijanjikan pelaku akan berangkat haji cepat jika telah menyetorkam sejumlah uang .

“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya engga dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!