HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Nekat Rampok Indomart Ambarawa 2, Pemuda Asal Karangduren Tengaran Diringkus Polisi

AMBARAWA, harian7.com – Jevon Darell Kristiano (18) warga Cabean Kulon RT 036 RW 04, Desa Karangduren,Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ambarawa, Minggu (5/5/2019) pagi. Tersangka diringkus usai melakukan pencurian dengan kekerasan di Indomart Ambarawa 2, Jalan Jendral Sudirman, Kupang Lor  RT 06 RW 03, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kapolsek Ambarawa AKP Slamet Mustanto menjelaskan, kasus ini berawal pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 02.30 wib, pelaku mendatangi Indomart tersebut. Pelaku saat itu langsung masuk Indomart dan pura-pura belanja, kemudian ambil rokok dan minuman. Di kasir pelaku dengan nekat menodongkan senjata air softgun ke arah korban Agus Tri Widiarto (27) karyawan Indomart. Pelaku juga memaksa kepada korban minta uang Rp 2.000.000. namun, korban melawan dan berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga:  Polres Salatiga bantu Warga Korban Kebakaran di Klampeyan, Begini Jelasnya?

“Pelaku saat itu berhasil didekap dari belakang oleh korban saat menodongkan senjatanya. Pelaku juga sempat menembakkan senjata dan mengenai tubuh korban. Kemudian, teman korban yang juga karyawan Indomart melaporkan ke Polsek Ambarawa. Petugas langsung tiba di Indomart dan membawa pelaku ke Polsek Ambarawa. Sebelum berhasil membawa kabur uang Rp 2 juta, pelaku berhasil diringkus,” jelas AKP Slamet Mustanto kepada harian7.com, Minggu (5/5/2019).

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 botol minuman merk Rootbeer, 1 bungkus rokok Marlboro, dan senjata air softgun milik pelaku. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Ambarawa.

Baca Juga:  Bupati Cilacap Resmi Tutup TMMD Sengkuyung II Tahun 2021

“Dari keterangan pelaku, tiga hari sebelumnya telah melakukan hal serupa di Indomart Di Tuntang dan berhasil membawa kabur uang Rp 1 juta. Kemudian di Indomart Karangjati. Kemudian di Indomart Ambarawa 2 ini dan berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Slamet Mustanto.

Dari sumber harian7.com menyebutkan bahwa pelaku sudah bukan siswa SMA Kristen 1 Salatiga. Pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut karena selama ini terlalu s e ring melanggar ketertiban sekolah, sering membolos bahkan guru disekolah tersebut sampai kewalahan memberikan pembinaan. Akibatnya, pelaku mendapat sanksi tegas dengan dikeluarkan dari sekolah. Sebelum di SMA Kristen 1 Salatiga, pelaku merupakan siswa SMA Lab Salatiga dan di SMA Kristen 1 sebagai siswa pindahan dan baru beberapa bulan sekolah sudah dikeluarkan.

Baca Juga:  Polri & Polisi Selandia Baru MoU Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

“Jevon Darell merupakan siswa pindahan dari SMA Lab Salatiga, pindah ke SMA Kristen 1 Salatiga di klas XII (Klas 2). Sejak.masuk di SMAK 1 Salatiga anaknya sudah nakal. Kemudian, dari sekolah sudah dikeluarkan lama. Sekali lagi, Jevon bukan siswa SMA Kristen 1 Salatiga,” kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi harian7.com, Minggu (5/5/2019) malam. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!