Masyarakat Pemohon SIM di Salatiga Siap-siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM, Ini Penjelasan AIPTU Joko
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
![]() |
Bintara Urusan SIM, AIPTU Joko Presetyo SH, saat mengecek suhu masyarakat pemohon SIM.(Foto: Dokumen) |
Aturan diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Demikian disampaikan, Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Riski Dwi Wibowo, melalui Bintara Urusan SIM, AIPTU Joko Presetyo SH, saat dikonfirmasi harian7.com, Jumat, (25/3/2022).
AIPTU Joko mengatakan, Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan belum diterapkan.
“Untuk saat ini pengurusan SIM baik permohonan baru maupun perpanjangan, persyaratanya masih seperti biasa yakni foto copy E KTP, tes kesehatan dan psikologi,”ungkap AIPTU Joko.
AIPTU Joko mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bersifat pemberitahuan atau himbaun agar pemohon mempersiapkan diri jikalau adanya perubahan regulasi nanti.
“Sebelum nantinya diterapkan maka kiranya perlu disosialisasikan kepada pemohon tentang regulasi tersebut,”terang AIPTU Joko.
Jadi, lanjut AIPTU Joko, saat ini masih tahap sosialisasi yang tujuanya agar masyarakat pemohon SIM mempersiapkan diri.(*)
Tinggalkan Balasan