HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Berpotensi Menekan Daya Beli, Masyarakat dan Pengangguran Jadi Sorotan

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari yang saat ini sebesar 11 persen. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang semakin tertekan serta berpotensi menambah angka pengangguran.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan ini tidak tepat diterapkan pada 2025, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah akibat berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. Nailul menyarankan agar pemerintah seharusnya memprioritaskan kebijakan yang mendukung peningkatan daya beli masyarakat alih-alih kebijakan yang bisa membebaninya lebih jauh.

Baca Juga:  Perang Dagang Jilid Dua Kembali Meletus! Trump Tancap Gas, Beijing Membalas dengan Gertakan Tarif dan Embargo Logam Langka

“Kenaikan tarif PPN akan mengurangi pendapatan disposable masyarakat. Hal ini justru berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi karena daya beli masyarakat akan semakin tergerus,” ungkap Nailul kepada media pada Minggu (13/10/2024).

Ia juga memperingatkan bahwa dampak paling serius dari kebijakan ini adalah meningkatnya angka pengangguran. “Dengan daya beli yang menurun, permintaan terhadap produk dan jasa akan berkurang, sehingga banyak perusahaan akan menghadapi kesulitan. Hal ini dapat memicu peningkatan angka pengangguran dan menurunkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Baca Juga:  Indonesia Menuju Era Investasi Hijau, Target Investasi US$120 Miliar untuk Energi Terbarukan

Meski demikian, Nailul mencatat bahwa angka pengangguran saat ini masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, angka pengangguran berada di angka 7,99 juta orang, lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Namun, dengan adanya kebijakan kenaikan PPN, ada kekhawatiran bahwa angka ini akan kembali meningkat.

Sebagai perbandingan, Nailul menyebut beberapa negara yang memiliki tarif PPN lebih rendah dari Indonesia, seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada. “Bahkan negara non-OECD seperti Singapura memiliki tarif PPN yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Kita tidak harus selalu melihat negara-negara dengan tarif PPN yang lebih tinggi, ada banyak negara yang bisa menjadi contoh dengan tarif yang lebih rendah,” jelasnya.

Baca Juga:  Eskalasi Timur Tengah dan Dorongan Ekonomi China: Dampak Dinamis pada Pasar Komoditas

Kebijakan kenaikan PPN ini masih menuai perdebatan di kalangan ekonomi dan masyarakat, dengan banyak pihak berharap pemerintah lebih memperhatikan dampak jangka panjangnya terhadap ekonomi rakyat.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!