HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus YIC Ambarawa Yang Menyeret Siti Farida di Kursi Pesakitan Terus Lanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli, Ini Keteranganya?

Imam Supriyono SH MH, Tim Advokad LBH ICI Jateng.

Laporan: Shodiq/Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghadirkan saksi forensik, dalam sidang dengan terdakwa Siti Farida di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, (8/2/2022). Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara pemalsuan tanda tangan dan surat surat lainya dalam proses perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.

Imam Supriyono SH MH, Tim Advokat LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum dari H Mohammad Amin Sjamsuri BA, dan tiga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa, saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, selama proses sidang, disampaikan oleh saksi ahli bahwa tanda tangan Amin Samsuri selaku pendiri YIC Sudirman non identik. Jadi dalam perkara ini terbukti adanya pemalsuan tanda tangan, yang dibuat syarat pembuatan akta.

Baca Juga:  Prihatin dengan Dampak Pandemi Covid-19, Komunitas MKT Berikan Bantuan ke Warga Kurang Mampu

“Cuman selepas siapa yang menandatangani atau yang membuat tanda tangan non identik itu, nanti kita lihat hasilnya siapa yang memalsukan pasti terungkap. Saat ini kasus masih berproses,”kata Imam.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Komunitas Leting TFTT Salatiga Bersama Majlis Ta'lim Basaudan Santuni Anak Yatim

Namun kenyataannya tanda tangan  dalam proses pembuatan akta Yayasan itu tidak sesuai atau diduga dipalsukan. Ini dapat dikaitkan dengan yang disampaikan saksi Mohammad Amin Sjamsuri bahwa beliau tidak menandatangani.

“Melihat itu, ini sangat singkron antara keterangan saksi ahi dan saksi pelapor. Jadi tanda tangan tertuang dalam berita acara sebagaimana syarat pembuatan akte dari keterangan saksi ahli dinyatakan non identik,”terang Imam.

Baca Juga:  Polres Salatiga Musnahkan 1270 Knalpot Brong, Hanif:"Pakai knalpot brong laju motor bisa lebih kenceng, tapi sekarang saya tak mau pakai lagi"

Dijelaskan Imam, dalam sidang sebelumnya notaris TF juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksianya yang pada intinya TF menyampaikan bahwa ia membuat akta itu atas permintaan dari  terdakwa Siti Farida.(*)

Berita sebelumnya:

Kasus YIC Sudirman Ambarawa, JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi, Imam :”Pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada saksi kelihatannya mau diarahkan masalah aset yaitu waris, fakta hukumnya jelas bahwa ini perkara pidana murni”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!