Kasus YIC Ambarawa Yang Menyeret Siti Farida di Kursi Pesakitan Terus Lanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli, Ini Keteranganya?
Imam Supriyono SH MH, Tim Advokad LBH ICI Jateng. |
Laporan: Shodiq/Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menghadirkan saksi forensik, dalam sidang dengan terdakwa Siti Farida di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, (8/2/2022). Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara pemalsuan tanda tangan dan surat surat lainya dalam proses perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
Imam Supriyono SH MH, Tim Advokat LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum dari H Mohammad Amin Sjamsuri BA, dan tiga ahli waris pendiri YIC Sudirman Ambarawa, saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, selama proses sidang, disampaikan oleh saksi ahli bahwa tanda tangan Amin Samsuri selaku pendiri YIC Sudirman non identik. Jadi dalam perkara ini terbukti adanya pemalsuan tanda tangan, yang dibuat syarat pembuatan akta.
“Cuman selepas siapa yang menandatangani atau yang membuat tanda tangan non identik itu, nanti kita lihat hasilnya siapa yang memalsukan pasti terungkap. Saat ini kasus masih berproses,”kata Imam.
Namun kenyataannya tanda tangan dalam proses pembuatan akta Yayasan itu tidak sesuai atau diduga dipalsukan. Ini dapat dikaitkan dengan yang disampaikan saksi Mohammad Amin Sjamsuri bahwa beliau tidak menandatangani.
“Melihat itu, ini sangat singkron antara keterangan saksi ahi dan saksi pelapor. Jadi tanda tangan tertuang dalam berita acara sebagaimana syarat pembuatan akte dari keterangan saksi ahli dinyatakan non identik,”terang Imam.
Dijelaskan Imam, dalam sidang sebelumnya notaris TF juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksianya yang pada intinya TF menyampaikan bahwa ia membuat akta itu atas permintaan dari terdakwa Siti Farida.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan