HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak Usia 11 Tahun Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 35 Adegan

Tersangka saat mempergakan adegan pembunuhan. (Foto: Istimewa)


MAKASAR | HARIAN7.COM – Kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan MFS (11) direkonstruksi di di Mako Brimob Polda Sulsel, Selasa (17/1/2023).

Dua tersangka yakni AD (17) dan MF (18) dihadirkan dan memperagakan 35 adegan.

“Proses rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 35 adegan. Mulai dari perencanaan pembunuhan, penculikan korban, pembunuhan di rumah pelaku, hingga pelaku membuang jenazah korban di bawah jembatan Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, Maros,” jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K. Sambolangi, Selasa (17/1/23).

Baca Juga:  Video: Laka Tunggal Di Kranggan, Truk Bermuatan Triplek Terguling

Kompol Lando menjelaskan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban. Ini semua untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Hari ini penyidik gelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian yang sebenarnya demi keyakinan penyidik pada saat peradilan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan Emak-emak di Banjarnegara Bawa Alat Dapur Tolak Kenaikan Harga BBM, Sudah Jatuh Terhimpit Tangga

Dijelaskannya, hingga kini penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus yang berawal dari pengaruh konten negatif pada situs luar negeri dengan motif perdagangan organ tubuh dari internet. 

Pemberkasan kasus tersebut dipisah, mengingat salah satu pelaku, MF sudah berusia dewasa yakni 18 tahun. Sedangkan AD berusia 17 tahun.

“Penyidik terus mempercepat proses pemberkasan sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan,” jelas Kompol Lando.

Baca Juga:  Mayat Mengambang Di Bendungan Badug, Diduga Santri Pondok Mojosari

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Tersangka MF yang sudah memasuki usia dewasa terancam hukuman mati.(Yin/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!