HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Sumur Bor di Dusun Glagah: Status Tanah Wakaf dan Pengelolaan Air Masih Simpang Siur

Laporan: Wahono | Editor: Ady Prasetyo

MAGELANG | HARIAN7.COM – Keluhan warga terkait pengelolaan dan kualitas air sumur bor di Dusun Glagah, Desa Glagahombo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memunculkan pertanyaan besar. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Kontributor Harian7 mencoba menggali informasi langsung dari berbagai pihak, Senin (17/3/2025).

Wakaf Tanah, Tapi Tak Pernah Melihat Dokumen

Suyanto (55), warga Dusun Glagah yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan sumur bor, mengaku tidak mengetahui secara pasti status tanah tersebut saat ini.

“Namun sampai sekarang ini saya tidak tahu menahu apakah tanah ini sudah dibalik nama atau masih nama semula karena saya belum pernah melihat dan menandatangani surat apa pun terkait wakaf ini,” ujarnya.

Tidak hanya Suyanto, Zaenal Abidin (57), yang menjabat sebagai ketua pengelola sumur bor, juga tidak mengetahui keberadaan dokumen terkait pengelolaan sumur bor tersebut.

Baca Juga:  Polres Tegal Lakukan Autopsi Dua Jasad Perempuan

“Selama ini saya tidak begitu aktif, jadi yang mengelola justru kaur kesra yaitu Ali Maksum. Saya juga tidak tahu dokumen yang dimaksud berada di mana. Dari awal air didistribusikan ke warga, baru beberapa hari ini saya aktif mengelola,” kata Zaenal saat ditemui di kediamannya.

Tarif Ditentukan Warga, Namun Pengelolaan Masih Belum Jelas

Zaenal juga baru mulai mengecek meteran air pelanggan bulan ini dan meminta pembayaran sesuai penggunaan yang tertera di spidometer. Meski begitu, dirinya hanya mengetahui sedikit mengenai sejarah berdirinya sumur bor tersebut.

“Token listrik beli sebulan dua kali dan sedikit banyaknya sesuai penggunaan air itu sendiri. Kalau tarif sebesar seribu lima ratus rupiah per meter itu memang sudah menjadi kesepakatan warga. Namun, untuk pengelolaan, belum pernah ada rapat khusus yang membahas hal ini bersama warga. Apalagi selama ini dikelola oleh kaur kesra,” jelasnya.

Baca Juga:  "Dialog Asyik" Rektor UKSW Disemprot Mahasiswa dan Dosen, Dinilai Cuma Ajang Klarifikasi Sepihak

Kades: Sumur Bor Dikelola Warga, Desa Tak Punya Wewenang

Di kediamannya, Kepala Desa Glagahombo, Sudartono, membenarkan bahwa sumur bor tersebut dikelola oleh kaur kesra Dusun Glagah. Namun, karena yang bersangkutan memiliki banyak pekerjaan lain, penarikan biaya air dari pelanggan sering tertunda hingga beberapa hari atau bahkan bulan berikutnya.

“Dulu saya hanya diberitahu oleh pihak dewan kalau akan ada dana aspirasi. Kebetulan ada yang mewakafkan tanah, maka saya berikan kepada Dusun Glagah untuk pembuatan sumur bor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Irma Susanti, Pengusaha Batik Identix dari Pati, Maju sebagai Caleg DPR-RI Dapil Jateng 1 dari Partai Gerindra

Namun, dirinya mengakui tidak memiliki dokumen resmi terkait pengelolaan sumur bor tersebut.

“Saya tidak pernah mengantongi data, izin, atau sejenisnya, hanya foto kegiatan saja waktu penyerahan proyek. Semua sudah diurusi PUPR dan Dinas Geologi Pusat. Selanjutnya, warga yang mengelola karena ini bukan wewenang desa. Rekening pun langsung masuk ke kontraktor, bukan ke rekening desa,” jelasnya.

Terkait kualitas air yang dikeluhkan warga, Sudartono mengaku telah mengirimkan sampel air ke Dinas Geologi, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut.

“Mengenai wakaf, itu hanya dilakukan dengan ucapan tanpa adanya dokumen tertulis atau pernyataan resmi dari pihak pemberi wakaf dan desa. Itulah kelemahan kami,” pungkas Kades dua periode tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!