Kajati Jatim Tangkap Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia
SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, memberikan penjelasan terkait penangkapan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Gregorius Ronald Tannur, yang dilaksanakan pada Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim intelijen Kejati Jatim, yang sejak awal telah memantau pergerakan Gregorius Ronald Tannur setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Putusan itu menetapkan hukuman pidana lima tahun penjara bagi Gregorius atas perbuatannya yang melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pada pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya bergerak menuju kediaman Gregorius Ronald Tannur di kawasan Pakuwon City, Virginia Regency E3, Surabaya. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim langsung memasuki rumah untuk menjemput Gregorius yang saat itu didampingi asisten rumah tangganya.
Pukul 14.45 WIB, Gregorius berhasil ditangkap dan langsung dibawa menuju kantor Kejati Jatim dengan pengawalan ketat. Ia tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 15.40 WIB, dan selanjutnya segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Penangkapan ini menarik perhatian publik karena Gregorius adalah putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Fraksi PKB. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 memastikan bahwa Gregorius bersalah atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan ia kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai ketetapan tersebut.
Tinggalkan Balasan