HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp20 Miliar

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Dalam upaya memberantas pelanggaran cukai yang merugikan negara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers yang dihadiri Polda Jatim, Bea Cukai Sidoarjo, dan Pelindo. Dalam kegiatan yang digelar pada siang hari yang cerah ini, Kapolres Tanjung Perak, AKBP Williyam Cornelius Tanasale, menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran ekonomi.

“Kami bergerak cepat sesuai arahan Bapak Presiden dan Kapolri untuk memastikan pengendalian berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan negara,” ujar AKBP Williyam.

Baca Juga:  Arab Saudi Tegas! Perusahaan Umrah Wajib Patuhi Aturan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp444 Juta per Jamaah

Pelanggaran dan Barang Bukti

Operasi ini adalah hasil kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, dan Bea Cukai Sidoarjo. Selama operasi, sebanyak delapan laporan polisi terkait pelanggaran cukai berhasil disusun. Pelanggaran ini meliputi penyimpanan, penjualan, serta distribusi rokok tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polresta Magelang Berhasil Bekuk 3 Tersangka Penaniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi ini, berusia antara 23 hingga 49 tahun, dengan inisial di antaranya AAS, SMJN, AE, TH, AM, YSR, dan MK. Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka memiliki berbagai latar belakang pekerjaan.

Baca Juga:  Mbok Yem, Penjaga Warung di Gunung Lawu Tutup Usia

Barang bukti yang disita antara lain berbagai kendaraan seperti Toyota Innova, Mitsubishi, dan truk boks, serta ribuan karton rokok bermerek King Garet, HJS Subur Jaya, dan Amazon. Total rokok yang diamankan mencapai sekitar 7.677.400 batang, dengan kerugian negara yang ditaksir antara Rp10 hingga Rp20 miliar.

Ancaman Hukuman

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan undang-undang ini, pelanggar diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Keasyikan Main HP, Pendaki Cantik Asal Kudus Tewas Jatuh ke Jurang Gunung Muria

AKBP Williyam menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami menghargai peran semua pihak dalam operasi ini, termasuk dukungan dari Polda Jatim dan Bea Cukai. Kolaborasi ini menjadi contoh penting dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Korban Terseret Arus Banjir Sungai Balong Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Bapak Rudi, juga menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah konkret untuk menekan penyelundupan dan pelanggaran cukai yang menggerogoti pendapatan negara.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Tol Gempol Pasuruan, Tiga Mobil Ringsek

Langkah Selanjutnya

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. AKBP Williyam menyebut penegakan hukum ini sebagai langkah nyata untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga:  Ngaos Al-Qur’an di Rutan Salatiga: Cahaya Hidayah di Balik Jeruji

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk menghentikan kegiatan ilegal yang berdampak buruk pada perekonomian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!