Inventarisasi Bidang Tanah Kelurahan Cilacap Untuk Pemetaan Sosial Ekonomi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Warga Kebonjati, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap cukup terkejut dengan adanya kegiatan inventarisasi bidang tanah karena dimintai data foto copy terkait kepemilikan tanah seperti sertipikat, SPPT dan KTP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.
Mereka berasumsi bahwa akan dilakukan penggusuran oleh PT Pertamina RU IV karena tanah mereka berbatasan dengan Kilang Pertamina Area 70.
Saat diklarifikasi, Kepala BPN Cilacap, Karsono melalui Kabid Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Heri Supriyoko mengatakan bahwa BPN dimintai oleh PT Surveyor Indonesia untuk untuk inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.
“Jadi dari PT Surveyor Indonesia yang ditunjuk oleh Pertamina memohon bantuan kepada BPN Cilacap untuk mendampingi dalam melakukan kegiatan inventarisasi bidang tanah untuk pemetaan sosial dan ekonomi di lingkungan yang berbatasan dengan kawasan Pertamina,” katanya, Kamis (24/10/2024) di kantornya.
Kemudian, lanjut Heri PT Surveyor Indonesia ini meminta bantuan kepada BPN untuk mendapatkan/mendata bidang tanah yang ada di kawasan tersebut. Pendataan bidang tanah ini dalam rangka untuk pemetaan sosial. Jadi lebih ke sosial ekonomi.
“Memang dalam pendataan tersebut diperlukan data dukung, apakah tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum. Data tersebut dibuktikan dengan atas hak yang dimiliki, karena tidak difotocopy ya difoto oleh tim petugas inventarisasi. Data data itu akan bisa dipetakan antara yang sudah sertipikat itu berapa bidang dan yang belum berapa,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa PT Surveyor Indonesia ini menyampaikan maksudnya dalam rangka penyusunan Dokomen Rencana Pengadaan Tanah diperlukan inventarisasi bidang tanah untuk pemetasn sosial ekonomi.
“Hasilnya nanti akan kita serahkan ke PT Surveyor Indonesia dan nanti akan diserahkan ke Pertamina, karena kalau menurut PT Surveyor Indonesia dia kan yang ditunjuk oleh Pertamina, jadi kami tidak tahu apakah ini akan berlanjut pengadaan tanah atau belum,” ungkapnya.
Heri menegaskan bahwa, Intinya ini untuk inventarisasi bidang tanah untuk pemetaan sosial di kawasan yang berbatasan langsung dengan kawasan Pertamina.
Ditanya soal warga yang belum bersertipikat nantinya akan diikutsertakan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Heri menjelaskan, kalau kegiatan PTSL ada prosedur dan ketentuan tersendiri sesuai dengan juknis yang berlaku saat ini, jadi ada permohonan atau permintaan lokasi dari desa, kemudian BPN melakukan survey apakah desanya itu bisa memenuhi sebagai lokasi PTSL atau tidak.
“Jadi tidak bisa sekaligus, nanti bisa diproses dengan PTSL, karena PTSL itu dikerjakan dengan prosedur tersendiri,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan