HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hingga Kini, 790 Warga Dewasa Belum Lakukan Rekam Data KTP Elektronik

SALATIGA, harian7.com – Sebanyak 790 orang dewasa di Kota Salatiga sampai sekarang belum melaksanakan perekaman data sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Dengan masih adanya warga yang sama sekali belum melakukan rekam data maka melalui program jemput bola akan didatangi ke rumah-rumah. Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Salatiga, Noegroho Agoes Setijono kepada wartawan, Kamis (4/10).

          “Hingga kini, masih ada warga dewasa dengan uusia 23 tahun keatas yang belum melakukan rekam data untuk KTP-El sebanyak 790 orang. Menyikapi hal ini, pihaknya melalui program jemput bola akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan. Ini semua, merupakan langkah dalam pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan,” jelas Noegroho.

Baca Juga:  Kabar Gembira!! Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Kini Ada Keringanan PKB

Menurutnya, pihaknya tidak ingin ada penduduk Kota Salatiga yang data kependudukannya diblokir Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) RI. Harapan kami, masyarakat yang sama sekali belum rekam data untuk secepatnya melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pusat itu berakhir.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Utus Mensesneg Jenguk Buya Syafii

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Salatiga Warni menyatakan, jika Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI bakal bertindak tegas khususnya kepada warga yang belum juga melakukan perekaman data KTP-el. Batas akhir perekaman untuk penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. Jika hingga batas akhir tersebut tidak melakukan perekaman data maka data kependudukannya akan diblokir.

Baca Juga:  PP Temanggung Gelar Penanaman 700 Pohon, Untuk Bangun Ekologi dan Ekonomi

“Untuk pemblokiran data kependudukan, yang berwenang melakukannya adalah Kemendagri. Pemblokiran itu sifatnya permanen. Dengan telah diblokir data kependudukannya, maka status kependudukan yang bersangkutan sudak tidak terakui. Dan juga tidak akan dapat melakukan pengurusan apapun yang berkaitan dengan identitas kependudukan,” tandas Warni. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!