Gasak HP Saat Bertamu, Warga Sumowono Diciduk Polisi
Pelaku saat diperiksa polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang pemuda berusia 19 tahun, AIN, warga Kebon Agung, Sumowono, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri iPhone milik kenalannya saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo, Salatiga pada Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri, pelaku yang mengaku bernama Rizky datang untuk mengobrol dengan korban, HDGS, warga Magetan yang tinggal di kontrakan tersebut.
“Saat lampu kamar dimatikan, pelaku mengambil iPhone 11 hitam milik korban senilai Rp. 4.500.000,- yang diletakkan di atas box kontainer, lalu kabur,”katanya, Rabu (19/6/2024).
Iptu Juni menjelaskan bahwa korban segera melapor ke Polres Salatiga. Tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti. Berkat serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Dusun Kupang Tanjungsari, Ambarawa.
“Selain iPhone 11, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku, satu handphone Redmi sebagai alat komunikasi untuk menjual barang curian, dan satu hoodie abu-abu merk Dickies yang dikenakan saat melakukan kejahatan,”jelasnya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan serta dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tinggalkan Balasan