Dua Pelaku Judi Online Diciduk, Modusnya Top-Up Saldo OVO
Laporan: Ninis
PASURUAN | HARIAN7.COM – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas praktik perjudian online kembali menunjukkan hasil. Dalam sebuah operasi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), polisi berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kedua tersangka, berinisial M (45) dan AR (46), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa kedua tersangka menggunakan akun dompet digital OVO sebagai sarana pengisian saldo untuk bermain judi online. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan melakukan top-up saldo melalui ATM, lalu mentransfernya ke akun OVO masing-masing. Setelah itu, mereka memasuki situs judi dan memasang taruhan pada permainan slot yang tersedia.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa permainan slot tersebut memiliki fitur spin dengan berbagai jumlah putaran hingga mencapai 1000 kali.
“Setiap kali mereka melakukan spin, hasilnya langsung mempengaruhi saldo mereka. Jika menang, saldo bertambah, namun jika kalah, saldo akan berkurang,” ujar AKBP Davis dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana ini. Dari tersangka M, petugas menyita satu unit ponsel Oppo A96 berwarna hitam yang dilengkapi simcard XL Axiata. Di dalam ponsel tersebut ditemukan dua akun email dan dua akun situs judi online, serta uang tunai sebesar Rp 5.920.000. Sementara itu, dari tersangka AR, polisi menemukan ponsel Oppo A77s beserta simcard Telkomsel dan XL Axiata, satu akun email, satu akun OVO, satu akun DANA, satu akun situs judi online, kartu ATM BCA Tahapan Xpresi, serta uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi, serta mendorong mereka untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tambah AKBP Davis.
Polres Pasuruan Kota mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi kegiatan yang mencurigakan. Harapannya, kota ini bisa menjadi tempat yang lebih kondusif dan nyaman bagi warganya.(*)
Tinggalkan Balasan