HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


DUA BULAN VAKUM, KOPERASI ALFA MANDIRI AKHIRNYA CAIRKAN UANG TABUNGAN NASABAH

Temanggung,harian7.com – Kurang lebih tiga ribu nasabah koperasi Alfa Mandiri Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, akhirnya bisa mencairkan dana simpananya, yang sempat  dua bulan tidak bisa dicairkan. Pencairan dana nasabah sudah di mulai sejak Senin (30/7/2018) hingga Jumat (3/8/2018). Sementara untuk nasabah yang akan dicairkan dananya sekitar 2500 orang hingga 3000 orang dari 5800 orang nasabah.

Menurut keterangan salah satu pengurus koperasi Ali Rohmat mengatakan, pencairan dana nasabah di lakukan setelah dua bulan sempat tidak bisa melayani pencairan dana nasabah (vakum).

” Sejak sebelum lebaran kemarin banyak nasabah melakukan penarikan uang secara bersama, karena uang tidak ada yang tunai, maka pembagian belum bisa dilakukan,”kata Ali.

Baca Juga:  Divonis Bebas Atas Tuduhan Kasus Asusila Terhadap Anak Tirinya, Tuyadi Menangis Bahagia

Lanjut Ali Rohmad, Pihak koperasi sebenarnya mempunyai uang tunai, namun berbentuk aset sehingga waktu itu belum bisa melayani pencairan dana nasabah. Namun saat ini koperasi akan menyelesaikan kepada nasabah sekitar  3000 orang.

” Kita tetap akan menyelesaiakan dan mencairkan dana nasabah, namun kita meminta waktu tiga bulan untuk menjual aset terlebih dahulu, setelah aset terjual, kami berjanji akan menyelesaikan kepada nasabah,”jelasnya.

Terpisah, Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo pada kesempatan tersebut mengatakan, Pagi ini akan dilakukan pembagian/pencairan uang kepada nasabah sebanyak 2500-3000 orang.

Selanjutnya untuk kekuranganya akan diselesaikan dengan menjual aset terlebih dahulu. Pihak koperasi pasti akan menyelesaikannya dengan para nasabah, namun berhubung sebagian dana berupa aset, maka pihak koperasi meminta batas waktu 3 bulan.

Baca Juga:  Alhamdulillah.. Rutan Salatiga Terima SK Izin Klinik, Andri : Pelayanan kesehatan bagi WBP semakin meningkat

“Koperasi meminta waktu tiga bulan,  apabila dalam waktu tiga bulan tidak bisa menyelesaikan pembayaran kepada nasabah, akan dilakukan proses hukum, karena selama ini dua orang pengurus yang bertanggung jawab di sudah ditahan di Polres  hampir dua bulan,”kata Kapolres.

Terpisah, Kuasa hukum KSP Alfa Mandiri, Muhamad Jamal, SH. MH dari LBH Temanggung kepada harian7.com mengatakan, kliennya (pihak koperasi) berjanji kan membagi/mencairkan uang kepada nasabah sejumlah 2500-3000 anggota dengan nominal masing 500 ribu ke bawah. Setelah itu selesai, selanjutnya akan dilakukan pembagian/pencairan uang dengan nominal Rp 1 juta ke bawah atau di sesuaikan dengan uang yang ada saat ini di koperasi.

Baca Juga:  BPN Cilacap Serahkan 400 Sertifikat PTSL Ke Warga Menganti

“Uang yang di bagikan ke nasabah  hasil dari penjualan aset, maka kami meminta kepada nasabah yang belum mendapatkan bagian uang, untuk bersabar menunggu pihak koperasi menjual aset,”kata Jamal.

Lanjut Jamal,  dengan waktu tiga bulan, klien kami juga meminta kepada anggota yang sekiranya berminat untuk membeli aset atau memberitahukan kepada masyarakat yang sekiranya ingin membeli aset bisa mengubungi kami.

“Saya menghimbau kepada anggota koperasi yang meminjam uang, untuk segera dikembalikan supaya koperasi bisa mengembalikan tabungan anggota,”pungkasnya.(Wahono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!