Diduga Lakukan Pemerasan dan Asal Tangkap, Oknum Polisi di Karawang Diperiksa Usai Digerebek Warga
KARAWANG | HARIAN7.COM – Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain akhirnya buka suara terkait tindakan oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan dan asal tangkap di Kecamatan Tirtajaya. Kejadian ini sempat memicu kemarahan warga yang menggeruduk Kantor Polsek Tirtajaya.
“Kami atas nama Polres Karawang meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya warga Tirtajaya, atas tindakan oknum personel Polsek Tirtajaya berinisial Aipda AM,” ujar Edwar di Mapolres Karawang, Jumat (1/11/2024).
Aksi massa ini terjadi pada Kamis (31/10) malam, ketika sejumlah warga mendatangi Polsek Tirtajaya untuk memprotes tindakan Aipda AM. Polres Karawang segera merespons dengan mengirimkan tim Provos ke lokasi guna menenangkan situasi dan berdiskusi dengan warga.
Dalam diskusi tersebut, pihak kepolisian memutuskan membawa Aipda AM ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Karawang. Kami juga bekerja sama dengan Bid Propam Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Edwar.
Edwar juga menegaskan bahwa investigasi ini akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota lain. Jika terbukti melanggar kode etik, Aipda AM akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami pastikan ada sanksi jika terbukti bersalah. Polres Karawang dan Propam Polda Jabar akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tambahnya.
Beredar video yang memperlihatkan massa mendatangi kantor polisi dengan iring-iringan sepeda motor, mencari oknum polisi berinisial AM.
Seorang warga, Diki, mengaku sebagai korban tindakan asal tangkap dan pemerasan oleh Aipda AM. Menurut Diki, pada Rabu (30/10) dini hari, ia bersama kawannya sedang nongkrong ketika tiba-tiba dihampiri mobil berisi tiga oknum polisi.
Tanpa alasan yang jelas, mereka dituduh membawa narkoba yang sebenarnya diselipkan oleh polisi ke dalam tas temannya. Diki dan temannya pun dipaksa masuk ke mobil, dipukul, dan diancam dengan pistol agar mengaku.
Selain kekerasan fisik, oknum tersebut juga meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta untuk membebaskan mereka. “Diminta tebusan Rp 5 juta, berdua. Kami hanya bisa bayar setengahnya dengan berutang,” ungkap Diki.
Saat ini, pihak Polres Karawang berjanji akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh anggota mereka dan mengutamakan keadilan bagi masyarakat.(Deb/red)
Tinggalkan Balasan