Dalam Sepekan ,Polres Magelang Ringkus Tiga Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

- Admin

Kamis, 5 Juli 2018 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, harian7.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka pemakai dan pengedar Narkoba beserta beberapa barang bukti dalam operasi di dua tempat berbeda.

Upaya memerangi peredaran terhadap Narkotika terus ditingkatkan oleh Jajaran Kepolisian Polres Magelang guna menciptakan Kabupaten Magelang bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif,
di SPBBU Jalan Bambang Sugeng Mertoyudan Magelang, Minggu (1/7/18) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing masing berinisal  SAS (22 ) warga warga Pingit Bumijo, Jetis, Yogjakarta, dan GCG (24) warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket shabu seberat 0.50 gr., 1 (satu) buah hp xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm Honda Vario warna merah No.Pol : AB 3289 MA dan 1 (satu) potong jaket warna hitam.

Sedangkan satu lagi tersangka berinisial DP (30) Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan,Kabupaten Magelang, ditangkap Senin,(2/7) sekitar pukul 22.30 WIB di Sekitaran Jl. Dsn. Pabelan II, Ds. Pabelan, Kecamatan Mungkid Kab. Magelang, dengan barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Shabu masing masing seberat 0,90 gram dan 1,02 Gram, 1 ( satu ) Unit  HP merk Samsung warna gold, dan 1 ( satu ) potong celana pendek warna biru.

Kapolres Magelang melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo, S.Sos., didampingi oleh Kasubag Humas Iptu Tugimin menerangkan, ” Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan juga merupakan salah satu target operasi,” terangnya dalam siaran persnya dengan wartawan, Kamis, ( 5/7/18 ).

Baca Juga:  Polsek Pedurungan Semarang Berhasil Ringkus Penggelapan Motor

“Kedua tersangka SAS dan GCG saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan di dalam kendaraan pelaku dengan disaksikan oleh Karyawan dan Security SPBU telah ditemukan 1 (satu) paket shabu didalam plastik klip kecil yang dibungkus lakban warna coklat yang disimpan di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku SAS,”  imbuhnya.

Sedangkan tersangka DP saat di tangkap dan di gledah ditemukan sebanyak 2 ( dua ) paket Shabu masing masing seberat 0,90 gram dan 1,02 Gram.

Dari  2 ( dua ) tersangka diatas, BB tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Rudi Alias Wowor ( DPO ) alamat Magelang untuk digunakan sendiri.

Baca Juga:  Lelang Pekerjaan Tahun 2021 Pada Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Direncanakan Bulan Januari

“Setelah petugas melakukan gelar perkara mendapatkan kesimpulan bahwa ketiga tersangka sebagai pemakai tentunya juga sudah mempunyai jaringan, sehingga tetap diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Kasubag Humas.

Tersangka kini masih dalam rangka penyidikan dan pengembangan, untuk ketiganya dijerat dengan pasal Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah. ( Ady Prasetyo)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:49

Tindakan Anarkis Di Semarang Oleh Kelompok Diduga Anarko Ganggu Aksi Peringatan May Day 2025, Ini Kata Ketua K2FBM Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!