HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 1,1 Kg

Semarang, harian7.com –  Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah (BNNP) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu methampetamine sebanyak 1.100 gram (1,1Kg).

Barang bukti itu, hasil penyitaan petugas penyidik BNNP Jateng  pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika, Jumat 02 February 2018, sekitar pukul 14.15 WIB, di rumah kos Taman Wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencurian, 10 Pelaku Dibekuk Satu Orang Pelaku di 'Dor' Kakinya

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Kuncoro mengatakan barang bukti (BB) jenis sabu 1.100 gram disita dari seorang tersangka berinisial ER alias Jhont warga Getasari Ampel Boyolali.

“Tersangka jhont saat itu ditangkap ketika sedang berada di rumah kos Taman Kopeng. Dari pengakuan tersangka sudah menerima 4kg yang diedarkan dikemas dalam bungkus permen dan dimasukkan dalam paket plastik, ” ujar Agus, saat gelar pemusnahan Di kantor BNNP, Jln Madukoro, Semarang, Kamis (1/3).

Baca Juga:  PT S2P PLTU Cilacap Kembali Cek Kesehatan Lingkungan Sekitar

Tersangka, lanjutnya, sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun – kebun taman bunga, agar aktivitas ilegalnya tidak  terpantau oleh aparat.

Menurutnya, lokasi tempat kos tersangka sangat sulit terdeteksi, karena bukan bangunan kos permanen dan merupakan satu – satunya kamar yang disewakan dari penduduk setempat.
Di wilayah Jateng, dia menambah jalur untuk pengiriman paket narkoba dianggap rawan di antaranya di sejumlah pelabuhan kecil di sepanjang pantura.

Baca Juga:  Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi, Kapolres Nganjuk Berpesan: Jangan Terlena dan Terus Raih Prestasi

BNNP Jateng, lanjutnya, tetap komitmen akan memberantas peredaran narkoba di Provinsi ini tidak pandang bulu sampai tuntas, sesuai undang-undang No 35/th 2009. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!