BNNP Jateng Berhasil Amankan Ganja Seberat 6,2 Kg Dari Paketan Kantor Pos
SEMARANG,harian7.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 6,2 Kilogram. Dalam penangkapannya pihaknya bekerjasama dengan BNNP Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Jateng, Lapas Kedungpane, Lapas Ambarawa dan Kantor Pos Erlangga Semarang.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan tersangka BS dan IM berhasil diamankan saat mengambil paket berisi ganja di parkiran Kantor Pos Erlangga Semarang. Keduanya mengaku diminta untuk mengambil paket oleh tersangka JFC dan dijanjikan akan mendapat upah.
“Para tersangka dikendalikan oleh Napi LP Kedungpane Bambang Setiyoko Priyambodo yang langsung kita amankan,” ujarnya di kantor BNNP Jateng kepada wartawan, Rabu (20/3).
Menurutnya IM dan BS ditangkap saat mengambil paket membawa narkoba jenis ganja seberat 5 kg di halaman parkir Kantor Pos, Jl. Erlangga, Kota Semarang.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan para tersangka antara lain BS (24), IM (17), JFC (20), yang ketiganya merupakan warga Pusponjolo Tengah, Kota Semarang.
Sedangkan tersangka Bambang Setioko Priyambodo (28) merupakan warga binaan LP Kedungpane dan Rangga Laksana (32) warga binaan LP Ambarawa.
“Jadi peran IM itu hanya sebagai kurir. dia mengambil narkoba itu atas suruhan JFC dengan iming-iming upah atau bonus. ada dua pengungkapan kasus, Semuanya ganja, Satu dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kedungpane, satunya Lapad Ambarawa,” tuturnya.
Pada waktu bersamaan, dia menuturkan, BNNP Jateng juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja yang bernama Rangga Laksana (32) seorang waga binaan LP Ambarawa. Rangga diamankan setelah petugas mencurigai paket yang diduga berisi ganja yang dialamatkan ke penerima di Jalan Meliwis RT.01/02 Semarang Barat.
Paket tersebut, dia menambahkan, diterima seorang perempuan yang diketahui sudah mendapatkan pesan dari ibu tersangka Rangga tanpa mengetahui isinya. Petugas kemudian mengamankan ibu tersangka yang berinisial PWT untuk diperiksa.
Selanjutnya BNNP Jateng mengamankan Rangga bersama barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan ibunya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 paket berisi dua bungkus ganja dengan berat bruto 5 kilogram, 1 paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,2 kilogram, 7 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor vario.
Rencananya pengedaran sabu yang dikirim melalui kantor pos tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya.
“Karena salah satu tersangka IM merupakan anak di bawah umur, maka dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan sesuai proses penyidikan anak,” ujarnya.
Selain itu, tutur M. Nur, tim gabungan BNNP Jateng dan BNNP Surakarta juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram di Jalan Ahmad Yani Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo dengan tersangka BAP dan MNK.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 200 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna putih dan 3 unit handphone,” ujarnya.
Para tersangka saat ini diamankan di dalam tahanan BNNP Jateng. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal (111) ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat(2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimalnya hukuman mati. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan