HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri Hingga Tiga Kali

Ilustrasi.
Banyumas,harian7.com – Nekat menyetubuhi anak dari istri sirinya, Rustam (41) warga Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Banyumas. Peristiwa ini terjadi Jumat (19/1) lalu, saat Rustam nekat menyetubuhi TF (16) dikamar tidur yang dihuni bersama istri sirinya, WT (42) ibu kandung TF.
WT (42) ibu kandung korban TF mengatakan, saat Rustam menyetubuhi anak kandungnya itu, langsung diketahuinya. Pasalnya, TF saat itu tidur bersama dengannya dalam satu ranjang. WT yang terbangun dan melihat suaminya menyetubuhi anaknya langsung berontak. Malam itu juga, WT mendatangi Mapolres Banyumas melaporkan ulah bejat suami sirinya  itu.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, bahwa setelah laporan itu diterima, Rustam dengan mudah dibekuk beserta barang bukti. Diantaranya adalah sarung, celana panjang training, celana dalam dan kaos. Barang bukti itu milik pelaku maupun korban.
Dari keterangan Rustam kepada petugas, bahwa ulah bejatnya diawali dengan mendekap tubuh korban yang tidur bersama di satu ranjang. Malam itu, TF tidur bersama dengan ibu kandungnya (istri pelaku), serta adik korban yang masih kecil. Pelaku yang sudah kesetanan itu, melihat TF langsung melepaskan celana training dan celana dalam TF. Berhasil melepaskan celana korban, pelaku langsung menyetubuhi korban.
“Keppada ppetugas, pelaku mengaku jika peristiwa itu bukan pertama kalinya. Ini adalah yang ketiga kalinya, Rustam menyetubuhi TF. Pertama kali dilakukan pada Februari 2017, kedua pada Desember 2017 dan ketiga dilakukan langsung tertangkap istri siri dan dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatan bejat pelaku, TF kini mengalami trauma,” kata AKP Djunaedi kepada wartawan, di Mapolres Banyumas, Senin (22/1).
Akibat perbuatann bejatnya itu, pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana mencapai belasan tahun bahkan puluhan tahun penjara. (Dwi Lisityono)



Editor : Herus S
Baca Juga:  Empat Korban Keracunan Gas Kapal Tongkang Dimakamkan, Tiga Korban di Boyolali dan Satu di Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!