APBN 2023 Mencetak Sejarah dengan Surplus Keseimbangan Primer Pertama Sejak 2012
Istimewa |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 mencatatkan sejarah baru dengan tercapainya surplus keseimbangan primer, yang merupakan pertama kalinya sejak tahun 2012. Pencapaian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2023, yang digelar pada Selasa (20/08/2024) di Senayan, Jakarta.
“Pada tahun 2023, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mencatatkan beberapa prestasi yang cukup menonjol. Pertama, keseimbangan primer mencatat positif pertama kali sejak 2012. Kedua, surplus laporan operasional ini juga pertama kali terjadi sejak penerapan basis accounting akrual tahun 2025. Ketiga, kenaikan ekuitas pemerintah atau negara tanpa melalui revaluasi pertama kali terjadi sejak tahun 2015,” ungkap Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pendapatan negara yang melampaui target dan penerimaan pajak yang tumbuh kuat menjadi faktor utama di balik capaian ini. Hal ini menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan global, serta membuktikan bahwa pengelolaan fiskal yang prudent memberikan dampak positif yang nyata.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga agar rasio pajak (tax ratio) terus meningkat. Peningkatan rasio pajak pada tahun 2023 terjadi karena penerimaan pajak yang melebihi target undang-undang. Pemerintah juga terus melakukan perbaikan dari sisi internal serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan eksternal.
“Secara internal, tax ratio dipengaruhi oleh struktur ekonomi, kebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan yang harus terus diefisiensikan. Dari sisi eksternal, pemerintah menghadapi tantangan situasi global yang menantang. Kami juga terus bekerja sama dalam forum global taxation agar Indonesia tidak terancam oleh praktik penghindaran pajak antarnegara,” pungkasnya.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan