HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditetapkan Tersangka, Tiga Pelajar SMK Pelaku Pengeroyokan Terancam 9 Tahun Penjara

 

Polres Magelang Polda Jateng saat Press Conference penetapan tersangka tiga pelajar SMK kasus pengeroyokan di depan Balai Desa Pasuruhan, Kec. Martoyudan , Kab. Magelang, Kamis (15/12/2021).

Laporan : Ady P


MAGELANG, harian7.com  – Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan Armin saat Press Conference di Mapolres Magelang, Kamis (15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.

Baca Juga:  JA Brutal Setelah Ditolak Rujuk, Siram Istri Pakai Minyak Tanah dan Bakar Rumah Mertua

“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang dan Timpa Toyota Agya

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap Kapolres.

dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Laka Perempatan Salib Putih JLS, Diduga Rem Blong, Truk Gasak Grand Max

Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. 

“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!