Iming – iming Uang Membawa Berkah, Dukun Palsu di Sumowono Dibekuk Polisi
Polres Semarang, saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Berbekal dikenal warga sekitar dapat menyembuhkan penyakit, seorang pria warga Sumowono berinisial M alias MP (50) mengajak tetangga nya seorang wanita berinisial M (34) melakukan penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah.
Mendapat laporan tersebut jajaran reskrim Polres Semarang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan di rumah masing – masing di Desa Mendongan Kecamatan Sumowono pada tanggal 28 Desember 2021, lalu.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Sumowono dan Kasi Humas Polres Semarang, saat menggelar pres release, Kamis, (13/1/2022), di Mapolres setempat mengatakan, karena masyarakat Sumowono sudah mengenal M alias MP sebagai orang yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, akhirnya beberapa warga mempercayai bahwa uang yang mereka berikan kepada saudara M alias MP bisa membawa berkah bila digunakan.
“Kejadian tersebut bermula pada malam 1 Muharram 31 Agustus 2019, kedua tersangka mengiming ngimingi para korban sebanyak 2 orang untuk menyetorkan sejumlah uang dan uang itu akan disimpan dilemari milik M dengan dibungkus kain berwarna hijau dan tersangka M alias MP berperan memberikan doa doa agar uang yang tersimpan tersebut berkah apabila besok digunakan,”jelas Kapolres.
Dalam alibinya, lanjut Kapolres, para tersangka memberikan alasan kepada para korban agar doa tersebut mujarab maka ditunggu kurun waktu 2 tahun.
“Para korban sebenarnya sudah menaruh curiga pada pertengahan tahun 2020, namun tersangka berkelit bahwa agar doa – doa dari tersangka manjur maka harus ditunggu dulu 1 tahun lagi, dan akhirnya setelah ditunggu 1 tahun para korban mendatangi rumah Saudari M selanjutnya membongkar lemari tempat menyimpan uang tersebut. Namun uang para korban raib yang ditemukan dalam bungkusan kain hijau hanya sarung bantal warna putih, “papar AKBP Yovan.
Dari hasil penangkapan tersebut, selain mengakankan para pelaku, petugas juga mengamankan 7 potong kain warna hijau, 3 sarung bantal warna putih, 1 bungkus bunga kantil, 1 lembar surat penyataan, 1 buah lemari plastik yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolres menambahkan, kami akan lakukan pendalaman lagi apabila dimungkinkan adanya korban baru akibat kasus ini.”Atas kasus tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,”tandas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan