HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus YIC Sudirman Ambarawa, Terdakwa Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi

SF kenakan baju orange bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Ambarawa.

Laporan: Bang Nur/Shodiq

UNGARAN,harian7.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat (Perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa – red) dengan terdakwa SF digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, (18/1/2022).

Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., dan rekan kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi harian7.com, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran mengungkapkan,”Eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara,”ungkapnya.

Dijelaskan Dr. Drs. Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan.”Tapi alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan alhamdulillah di kabulkan, juga saat ini langsung bisa pulang. Ini tinggal menunggu penetapan dari adminitrasi saja,”jelasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Pembangunan Yang Maju dan Berdaya Saing, Pemkab Way Kanan Tandatangani Ini?

Diberitakan sebelumnya, SF adalah salah satu ahli waris dewan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa. Pada Kamis,  (13/12/2018) lalu, SF di laporkan LBH ICI Jateng, selaku kuasa  hukum Mohammad Amin Sjamsuri, BA., ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.

Disebutkan Imam Supriyono, SH., MH., salah satu tim advokat LBH ICI Jateng,  SF dilaporkan karena diduga merugikan Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa maupun pengurus lainnya.

Dalam perkara sengketa tersebut, selain SF, Notaris TFR juga turut dilaporkan karena diduga turut terlibat dalam proses perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.

Baca Juga:  Orang Tua Murid Keluhkan Terkait Pungutan Uang Seragam di SMP Negeri Salatiga, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan

Dijelaskan Imam saat itu, atas perbuatan SF tersebut dinilainya sangat merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dan pihak-pihak terkait secara langsung atau tidak langsung pada proses kegiatan yayasan tersebut.

Menurutnya, Yayasan Islamic Centre Sudirman yang berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny. EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs. Harus Rasyidi (alm), Drs. Mohammad Amin Hambali(alm), Drs. Haji Soebijono (alm)(Apoteker) dan Mohammad Amin Sjamsuri, BA.

Namun, lanjut Imam, berdasarkan akta Notaris No 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No 10 tanggal 12 Maret 1980 itu, secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis di Jalan Sukarno Hatta Salatiga, Pelajar SMA Meninggal Dunia Setelah Tabrak Toyota Calya

“Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan, mengingat berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapupun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris itu,”ujarnya.

“Pembuatan Akta Notaris perubahan yang dilakukan sepihak oleh Notaris tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut,”pungkas Imam didampingi Nurrun Jamaludin, SHI., MHI.(*)

Berita sebelumnya:

Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa Terus Bergulir, SF Salah Satu Ahli Waris Pendiri Jadi Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!