HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

RUU Paten Baru Siap Permudah Inovasi, Kemenkumham Jateng Dorong Perubahan Regulasi

Laporan: Andi Saputra

Editor: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendorong inovasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah.

Pada acara kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR di Aula Kresna Basudewa, Kanwil Kemenkumham Jateng (22/08), Tejo menyampaikan bahwa revisi ini sangat penting untuk menyelaraskan peraturan paten dengan perkembangan zaman dan teknologi.

“Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku. Kami berharap RUU ini bisa mempermudah pelayanan di bidang paten dan mendorong masyarakat untuk lebih berinovasi,” kata Tejo melalui rilisnya kepada harian7.com.

Prosedur panjang dan rumit untuk memperoleh hak paten menjadi salah satu hambatan bagi banyak inventor daerah. Tejo menambahkan bahwa revisi regulasi ini harus mampu menyederhanakan proses tersebut agar lebih cepat dan efisien.

“Kami mendukung revisi ini untuk meningkatkan inovasi dan memberikan perlindungan terhadap karya-karya bangsa Indonesia,” ujar Tejo.

RUU yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2024 ini tidak hanya diinisiasi untuk melindungi karya inovatif, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menarik investasi asing.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Min Usihen, perubahan ini dilakukan untuk mendorong kegiatan riset dan pengembangan (R&D) serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan aspirasi masyarakat.

“Perubahan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, menghasilkan teknologi baru, dan merespon perubahan kebutuhan hukum masyarakat secara lebih responsif,” jelas Min Usihen.

Dalam pembahasan ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta akademisi dari beberapa universitas di Semarang dan pelaku usaha. Mereka berharap agar revisi UU Paten ini segera diundangkan untuk meningkatkan perlindungan paten di Indonesia.

RUU ini juga diharapkan dapat memfasilitasi transfer teknologi dan mendorong kolaborasi antara lembaga penelitian, perusahaan, universitas, serta pemerintah daerah dalam menghasilkan inovasi-inovasi baru yang berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!