HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Pelaku Dukun Cabul di Jepara Diringkus Polisi

Seorang pelaku dukun cabul di Jepara saat diamankan Polisi. 


JEPARA, Harian7.com – Seorang pelaku dukun cabul S (56) Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang bekerja sebagai petani berhasil diringkus polisi. 

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bahwa pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).

“Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 lalu dan saat korban sakit bagian perut, kemudian dia berobat ke paranormal yakni pelaku S dan saat itu korban sembuh,” ujarnya, kepada media, Senin (14/2). 

Baca Juga:  Kisah Tragis di Kamar Losmen No 11:  Gegara Minta Bayaran Rp500 Ribu, Lalu Dibunuh!

Menurutnya, korban datang lagi ke pelaku dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang dan saat itu pelaku menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. 

Pada saat menjalani ritual, lanjutya, korban diperlakukan tidak senonoh dan pelaku juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pelecehan Seksual "Begal payu dara" Diamankan Polisi

“Apabila korban tidak menuruti pelaku, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” ucapnya. 

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy,  menuturkan, bahwa pelaku S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara, hal ini untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.

Baca Juga:  Miliki Senpi Ilegal, Dua Orang Lelaki Diringkus Polisi

Dia menambahkan, Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. 

“Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutur Facrur Rozy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!