HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hari Raya Nyepi, 20 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus

Sejumlah narapidana saat mendapat remisi khusus di hari raya nyepi. 

SEMARANG, Harian7.com – Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi.

Tahun ini, di Jawa Tengah, ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan bahwa pemberian remisi adalah hak semua narapidana.

“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ujarnya, Rabu (2/3).

Baca Juga:  Ganjar Layangkan Protes ke Kemenpan RB, ASN Indisipliner Berat Harus Dipecat, Ini Tanggapan Rektor Undip

Menurutnya, Remisi Khusus diberikan narapidana termasuk bagi penganut agama Hindu. Mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun ini.

“Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” jelasnya. 

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Sedangkan Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca Juga:  Transportasi Alami Penurunan Akibat Dampak Covid - 19

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp 15.390.000.

Baca Juga:  KPU Jateng Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Untuk Pilkada Desember

Seperti diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per- 01 Maret 2022 mencapai 11.738 orang dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 11.912 orang.

Sebagai informasi, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!