HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Baik, Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Bisa Mendapat Pelayanan Kesehatan Gratis

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Editor: Choerul Amar

BOGOR,harian7.com – Pemerintah Kota Bogor berkomitmen memberikan pelayanan Medikolegal dan pelayanan secara gratis bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 Hal itu dibuktikan dengan dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, RSUD Kota Bogor, dan RS Bhayangkara tingkat IV.

 

Kepala RS Bhayangkara tingkat IV Bogor Fauziah Rihanni mengaku perihal Medikolegal bukanlah hal yang baru karena terdapat aspek yang menonjol dari Medikolegal yaitu aspek hukum dan aspek medis.

Baca Juga:  Minimnya Pemahaman Khilafah Dikalangan Genarasi Muda dan Masyarakat, Fakultas Syariah IAIN Salatiga Gelar Seminar Nasional Bertemakan "Sistem Khilafah Dalam Perjalanan Politik Islam"

“Kasus kekerasan sangat banyak di Kota Bogor. Pelecehan terhadap anak bisa mencapai 15 anak per hari, itu dilakukan secara kontinyu dan baru terungkap setelah beberapa bulan. Dari segi medis ada kesulitan, karena saat diperiksa tanda-tanda kekerasannya sudah hilang semua,” papar Fauziah, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H : Unsoed Harus Kita Rawat dan Jaga Bersama, Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Fauziah menerangkan PKS tersebut bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan pertolongan. Sebab, kerap kali ditemukan mengalami kendala di lapangan maka dari itu dengan adanya PKS keterbatasan dan kendala bisa saling dikoordinasikan.

“Rata-rata melakukan visum. Ada visum mati dan visum hidup. Kalau visum hidup itu KDRT. Nah, untuk melakukan visum yang terpenting bawa laporan polisi, kalau tidak ada laporan polisi kami tidak bisa menangani,” jelasnya.

Baca Juga:  Berikan Santunan Kematian Pada Dua Ahli Waris Tenaga Kerja, Bupati Semarang : Agar Bisa Memanfaatkan Dana Dengan Bijaksana

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah menyatakan pada 2021 terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sebesar 10 persen atau sekitar 144 kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!