LSM ICI Jateng Prihatin Adanya Bangunan Berdiri Dilahan Bengkok Diduga Tak Berizin dan Maraknya Dugaan Pungli PTSL di Kab. Tegal
![]() |
Ilustrasi. |
Laporan: Sujoni
Editor: M Aryanto
TEGAL,harian7.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng), merasa prihatin adanya temuan oknum kepala desa di Kabupaten Tegal diduga melanggar peraturan.
“Kepala Desa menjadi contoh dan mencotohkan hal yang baik bagi warganya serta dapat menjaga nama baik,”kata Direktur ICI Jateng, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui Koordinator Investigasi, Shodiq, Minggu, (3/4/2022).
Ketika ditanya terkait peraturan yang dilanggar, Shodiq menuturkan bawhwa seperti disampaikan sebelumnya yakni salah satunya 42 bangunan kios yang berada di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, karena diduga tidak berizin.
“Itu satu yang kami contohkan, sebenarnya ada beberapa. Dan saat ini tim kami tengah mengumpulkan keterangan dan lainya,”ucap Shodiq.
Ditambahkan Shodiq, selain bangunan diduga tak berizin, kami juga menemukan di sejumlah desa yang diduga melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diluar ketentuan.
“Dugaan pungutan itu terjadi disejumlah desa di Kabupaten Tegal. Para pemohon diminta biaya PTSL berfariasi diantaranya mulai Rp 700 ribu hingga 800 ribu,”jelas Shodiq.
Ketika ditanya desa mana saja yang diduga melakukan pungli PTSL, Shodiq menyampaikan jika saat ini belum bisa kami jelaskan.”Nanti ya rekan – rekan media, Insa Allah awal Ramadhan ini akan kami laporkan. Saat ini kami masih koordinasi dengan para pihak,”tandasnya.
Sementara itu salah satu pegawai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, Fajar, saat dikonfirmasi belum lama ini terkait dugaan adanya pungli PTSL menyampaikan bahwa untuk biayanya yakni SKB 3 Menteri, Jawa dan Bali biayanya Rp 150 ribu.
Ketika disampaikan dugaan adanya pungli Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu, Fajar menjawab,”Aduh seperti itu ya, padahal belum mulai, desa desa tersebut belum dilantik BPN,”ungkapnya.
“Banyak terjadi seperti ini mas. Ini saya juga sudah lapor ke pimpinan,”terang Fajar.
Terpisah, Kades K, SG saat dikonfirmasi harian7.com belum lama ini, terkait didesanya terdapat dugaan pungli PTSL, ia membantah jika itu tidak benar.
“Aduuh…ga ada sama sekali mas, PTSL pun belum ada panitianya, apalagi pendaftaran makasih mas infonya warga saya namanya spa mas,”jawabnya.
Dari informasi dihimpun harian7.com, dari sejumlah perangkat desa yang merasa prihatin adanya pungutan liar PTSL tersebut menyampaikan bahwa memang belum desa – desa belum dilantik oleh BPN. Namun atas instruksi kades sudah dijalankan.
Senada oleh pengakuan masyarakat. Mereka mengaku sudah ditarik biaya perihal PTSL dan untuk desa lainya ada yang baru berita tahu jika biaya PTSL Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan