HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah, Polisi Amankan Seorang Pelaku Asal Ambarawa

Polsek Ambarawa berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah asal Ambarawa. 

UNGARAN, Harian7.com – Jajaran Reskrim Polsek Ambarawa di bantu Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku Warga Bejalen, Kecamatan Ambarawa berinisial SR (44th) atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di wilayah Kupang Kecamatan Ambarawa. 

Korban bernama Nur Rofiq (50th) warga Limbangan Kabupaten Kendal yang sudah memberikan Uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada SR. 

Baca Juga:  Kakak Beradik ‘Rukun’ Maling 15 Ekor Burung, Kini Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Mengatakan Modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan untuk meyakinkan korban (Nur Rofiq) bahwa tanah itu miliknya maka saat pertemuan dengan Korban, SR membawa fotocopy sertifikat tanah tersebut.

“Bahwa kejadian yang bermula sekitar bulan September 2021 saat korban Nur Rofiq ditawari pelaku SR alias Gendus sebidang tanah seluas 1992 M² yang berada di Kelurahan Kupang Kecamtan Ambarawa dan disepakati dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/M². Selanjutnya sekitar tanggal 5 Oktober 2021 pihak korban memberikan DP sebagai tanda jadi kepada tersangka,” ujarnya, kepada media, Rabu (6/4). 

Baca Juga:  Polres Salatiga Ringkus Tujuh Pelaku Maling Gudang Kopi, Dua Diantaranya Harus Didhor Kakinya

Dia menuturkan, Sekitar akhir bulan januari 2022 Korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR dengan bukti dari pemilik asli yaitu Saudari Trimah maka korban mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan, namun SR tidak menunjukkan etikad baik kemudian korban Nur Rofiq melaporkan Ke Polsek Ambarawa. 

Baca Juga:  Streaming TV: Selama Mengelar Ops Sikat Jaran Candi 2020, Polres Semarang Berhasil Ungkap Pencurian Truk PT Indomarco Adi Prima (Indomaret)

Dia menambahkan, Pelaku sempat berpindah – pindah tempat tinggal selama pelariannya dan akhirnya pagi tadi sekitar pukul 07.00 wib pelaku SR berhasil di amankan di rumah kontrakan daerah Kalibeji Kecamtan Tuntang. 

“Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut dan kepada SR akan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. 

Penulis : Arie Budi

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!