HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Wonosalam Amankan DPO Kasus Pembunuhan Warga Kabupaten Kendal

 

Kepolisian Polsek Wonosalam Polres Demak saat menyerahkan DPO kasus pembunuhan , Ipung Heri Laksono (24) ke Polres Kendal, Senin (18/4/2022).

Laporan : Agus S

Editor : Shodiq


DEMAK, harian7.com  – Terduga pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan berat warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Ipung Heri Laksono (24) berhasil diamankan Kepolisian Sektor Wonosalam, Polres Demak.

DPO tersebut diamankan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Senin (18/4/2022), sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Polda Jateng Himbau Petani Tak Gunakan Listrik Untuk Jebakan Tikus di Sawah

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan Ipung, berdasarkan informan ketika sedang mengantar barang ke arah Kecamatan Dempet melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Pada awalnya kami menerima telfon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung,” kata Budi Adhy Buono saat berada di Polsek Wonosalam, Senin (18/4/2022).

DPO kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Ipung Heri Laksono (24). Foto : Humas Resdem.

Budi menjelaskan pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.

Baca Juga:  HUT Satpam Ke-41, Kapolres Pemalang Berharap Peran Aktif Satpam Antisipasi Omicron di Lingkup Kerjanya

Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:  Kapolres Batang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB. 

“Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!