Kasus BPR Bank Salatiga, Kejari Periksa 40 Orang Saksi
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, periksa 40 orang saksi perihal kasus dugaan korupsi di tubuh BPR Bank Salatiga Cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
“Kasus dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 650 juta itu masih dalam penyelidikan. Sampai saat ini, sudah 40-an saksi kita periksa. Belum ada yang ditetapkan tersangkanya, karena memang masih dalam lidik,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono SH melalui Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Ariefulloh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2022).
Dengan gamblang dijelaskan bahwa kasus tersebut mengusut adanya dugaan korupsi pada tahun 2010-2011-2012- dan 2017 lalu.
“Yang diperiksa termauk Kepala cabang juga serta staf,”jelasnya.
Ketika disinggung adanya arahan dari Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit, perihal kantor BPR Bank Salatiga Cabang Bawen dievaluasi saja jika berfaedah dan dipusatkan di Salatiga. Kajaksaan memastikan bahwa hal tersebut bukan hal yang menganggu penyelidikan dan penyidikan kasus.
“Setiap perbuatan itu selesai, tidak menghapuskan perbuatannya. Tidak ngaruh (mau tutup atau tidak – red),”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan