DPRD Kabupaten Blitar saat melaksanakan rapat rancangan peraturan daerah bersama Bupati Blitar. 

BLITAR, harian7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Dalam rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan M Rifai menghadirkan Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Wakil Bupati Rahmat Santoso untuk membacakan laporannya, juga Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom beserta jajarannya dan anggota DPRD.

Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan, secara angka-angka laporan penggunaan keuangan APBD Kabupaten Blitar di tahun 2021 mulai dari pendapatan daerah dalam APBD tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 2.467.651.406.772,43 atau 105,74% dari target pendapatan daerah.

“Realisasi pendapatan di tahun 2021 tersebut lebih tinggi Rp 211.778.089.943,30 atau 9,39%, dibandingkan realisasi Tahun 2020 yang pendapatannya 2.255.876.316.829.13.Target Pendapatan Daerah melebihi 100%, diangka 105,74%. Pencapaian tersebut naik sebesar 9,39% dari tahun 2020, Di mana Realisasi Pendapatan Daerah tersebut salah satunya didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 407.530.973.690.43,” ujarnya. 

Menurutnya, Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.467.651.406.772,43 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 407.530.973.690,43, Pendapatan Transfer sebesar 1.966.462.10,82 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 93.658.423.000.

Dia menuturkan, Sedangkan belanja dan transfer tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 2.294.172.722.399,62 atau 92,44% dari anggaran belanja lebih tinggi 11.234.965.494,5 atau 0,49% dibandingkan realisasi tahun anggaran 2020 sebesar 2.282.937.756.905,57. Sehingga terdapat surplus yang diperoleh dari pendapatan dikurangi belanja dan transfer sebesar 173.478.684.372,81.

“Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang terealisasi sebesar 149.485.658.527,93 dan Pengeluaran Pembiayaan yang terealisasi sebesar 1.450.000.000. Sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar 148.000.035.658.527,93 dari Surplus/ Defisit antara Pendapatan Daerah dan Belanja ditambah Transfer dan Pembiayaan Netto dapat diketahui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 321.514.342.900,74,” jelasnya. 

Dia menambahkan, Bahwa hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2021 adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP. 

“Berdasarkan ralat jadwal yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua I, M. Rifa’i menuturkan, Setelah rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, pendapat dan juga menyampaikan rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari Bupati nomor 900/1137/409.204.3/2022 tertanggal 17 Juni 2022 perihal ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021.

“Secara kuantitatif menitik beratkan perbandingan antara ABPD dan realisasinya. untuk meliputi perhitungan anggaran pendapatan dan anggaran belanja dan pembiayaan selisih realisasinya,” pungkasnya. 

Kontributor : Nawang S/Budi Santoso.