Selama Bulan Juli 2022, Kapolda Jateng : 8 Kasus Telah Diungkap dan 25 Tersangka Berhasil Diringkus
![]() |
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi. (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, harian7.com – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Telah berhasil meringkus 25 tersangka pelaku kriminal dari 8 kasus yang beroperasi di berbagai kejadian perkara (TKP) wilayah Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Dalam pengungkapan kasus selama bulan Juli 2022 ini jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah berhasil menangkap 25 tersangka dari berbagai wilayah seperti Polres Temangung kasus Uang palsu, kasus 363 polres Demak, Polres Jepara dan Wonosobo. Penipuan Online di kota Semarang dan penegakan Hukum Kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes,” ujarnya, kepada Wartawan, Selasa (2/8).
Menurutnya, 8 kasus menonjol yang sudah diungkap yang pertama adalah pencurian spesialis Central Processing Unit (CPU) pada kendaraan atau alat berat eskavator yang terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumat 15 Juli 2022 dan Kabupaten Boyolali pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.
Dia menambahkan, kepolisian menetapkan 7 orang tersangka dimana dua orang masih dalam pengejaran dan 5 orang sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah kasus Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana modusnya yaitu mencuri CPU di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Jadi CPU yang diambil dari alat-alat berat eskavator,” jelasnya.
Dia menambahkan, kasus selanjutnya yaitu komplotan yang melakukan pencurian mobil yang terjadi di dua kabupaten yakni Demak dan Jepara. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan 4 tersangka beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian.
“Jaringan kelompok pencurian kendaraan. Ini ada empat mobil hasil kejahatan para pelaku yang sudah kita amankan dan nantinya akan kita kembalikan kepada yang berhak atau korban,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan