HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ceking “Nginep” Kantor Polisi

Istimewa.

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA, harian7 com – Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Tersangka berinisial LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers mengatakan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun warga Kecamatan Pengadegan. Korban saat kejadian merupakan pacar dari tersangka.

Baca Juga:  Polda Jateng Tangkap Pelaku dan Gerebek Gudang Oli Palsu di Semarang

“Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi,” jelas Wakapolres didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Selasa (15/11/2022).

Tindakan tersangka tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali. Diantaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.

Baca Juga:  Tahun 2023, Polri Tetapkan 887 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga:  Tabrak Median Jalan, Mahasiswa Unnes Tewas

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!