HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jatim Bekuk Tiga Anggota Sindikat Curanmor, Sita Senjata dan Kendaraan Hasil Curian

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur sukses menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Senin, 9 September 2024.

Dua dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu MSA (30) dan MB (28), merupakan warga Lumajang. Keduanya diketahui kerap beraksi di Kabupaten Jember dengan modus pencurian sepeda motor. MSA bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor, sedangkan MB berperan sebagai joki dalam melarikan diri. Selama beraksi, mereka sering membawa senjata Airsoft gun dan celurit untuk mengintimidasi korban agar tidak melawan.

Baca Juga:  Sosok Kades Arief Machbub Yang Terkenal Baik, Ternyata Suka Mendem "Ebeg"

“MSA dan MB selalu membawa senjata Airsoft gun dan celurit saat beraksi. Mereka bertujuan untuk menakut-nakuti korban, terutama jika mereka ketahuan saat mencuri,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Talisilaturahmi, Forsekdes Kabupaten Semarang Gelar Halal Bihalal 1443 H/2022

Selain MSA dan MB, polisi juga menangkap EFD (30), seorang spesialis pencuri mobil Pick Up yang berasal dari Pasuruan. EFD telah melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. EFD diketahui tidak bekerja sendiri; dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu Airsoft gun, satu celurit, kunci T beserta tiga mata kunci T, kunci motor dengan magnet, serta tiga unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil Pick Up hasil curian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Hipnotis WNA, JH Diciduk Polisi di Batam

Polda Jatim juga mengembalikan kendaraan yang dicuri kepada korban yang berhak menerimanya. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan curanmor dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!