HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejaksaan Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Dua Bulan Terakhir

 

Istimewa

Editor: Iwan Setiawan


PEKALONGAN, harian7.com – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti kejahatan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, disaksikan dinas terkait, Senin (19/12/2022) lalu.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain 41 paket, ganja kering 5 paket, kemudian barang bukti Psikotropika berupa obat jenis Dextromethorphan 292 butir dan Hexymer 138 butir, alat hisap sabu, bahkan Handphone sebanyak 19 buah serta timbangan digital.

Baca Juga:  Cooking Class SDN Banding 02, Siswa Kelas 1 Belajar Mandiri Membuat Kebab

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berasal dari 31 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari periode Agustus sampai dengan November Tahun 2022.

Baca Juga:  Tiga Orang Saksi dari Keluarga Dihadirkan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang 
Istimewa

“Barang bukti lain yakni barang bukti dalam perkara penganiayaan berupa clurit dan pakaian pakaian, djiregen tempat bbm jenis bio solar dalam perkara minyak dan bumi yang sementara barang bukti BBM bio solar nya sedang proses pelelangan melalui KPKNL Pekalongan, serta barang bukti lainnya,” katanya.

Plt Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa selaku Eksekutor.

Baca Juga:  Akhirnya Wartawan Bertugas di Ngawi Mendapat Vaksin

“Pemusnahan barang bukti tindak kriminal ini dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar, sementara untuk sabu dilarutkan dalam air. Sampai saat ini masih ada sejumlah kasus yang ditangani dan masih menunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!