Laporan: Ninis

SURABAYA,HARIAN7.COM – BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga dijadikan ladang bisnis ilegal. Modusnya macam-macam, mulai dari bolak-balik mengisi Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan modifikasi, menyulap truk tangki, hingga memainkan barcode.

Praktik tersebut terbongkar dalam operasi besar-besaran Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres di 13 daerah. Hasilnya, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 laporan polisi yang ditangani penyidik.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 35,7 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 13 wilayah menjadi lokasi pengungkapan, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Barang bukti yang diamankan juga bikin geleng kepala. Polisi menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG.

Rinciannya, 250 tabung LPG berukuran tiga kilogram dan 184 tabung LPG berukuran 12 kilogram.

Kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut ikut disita. Total ada 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 mobil pikap dan minibus yang sudah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor modifikasi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengisi BBM subsidi berkali-kali menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM kemudian ditampung di tempat penyimpanan untuk selanjutnya disalahgunakan.

Ada pula modus kamuflase menggunakan truk tangki resmi yang seharusnya mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, tetapi diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Penyidik juga menemukan penggunaan beberapa barcode untuk mengakali pembelian BBM bersubsidi.

Tak hanya BBM, LPG subsidi pun menjadi sasaran. Modusnya dengan memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya kembali.

Kapolda Jatim mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Dekananto.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan menelusuri aliran uang hasil praktik tersebut. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Polda Jatim menegaskan pengusutan kasus ini belum berhenti pada 21 tersangka. Koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, dan sejumlah pihak terkait juga terus dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.