SEMARANG, HARIAN7. COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah terkait kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dibacakan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam rapat paripurna DPRD Jateng.

Rapat membahas Penetapan Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

Persetujuan Penetapan Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Senin, 26 Oktober 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng.

Taj Yasin mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk perubahan nomenklatur, penggabungan, pemisahan, hingga penambahan unit pelayanan baru.

Salah satu penyesuaian tersebut berkaitan dengan keberadaan rumah sakit mata di Sukoharjo yang membutuhkan kepastian hukum dalam penerapan retribusi daerah.

“OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur, ada yang digabung, ada yang dipisahkan, ada tambahan seperti rumah sakit mata. Sehingga, itu membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan,” kata Taj Yasin usai paripurna.

Menurutnya, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penetapan perda tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman pelaksanaan teknis.

“Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati,” ujarnya.

Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Taj Yasin menjelaskan, penetapan perda tersebut belum dapat langsung diterjemahkan menjadi persentase kenaikan pendapatan. Pasalnya, pengaturan lebih terperinci mengenai besaran tarif masih akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur.

Ia menyebutkan, dalam penyesuaian tarif terdapat komponen yang mengalami kenaikan maupun pengurangan. Karena itu, dampaknya terhadap pendapatan daerah perlu dilihat setelah aturan pelaksanaannya disusun.

“Karena hari ini baru penetapan perdanya. Untuk angkanya memang di situ diatur ada kenaikan, ada pengurangan. Nah, ini nanti akan diatur di dalam Pergub-nya,” jelasnya.

Dalam jawaban gubernur yang dia bacakan, Taj Yasin mengatakan, selain perubahan regulasi pajak dan retribusi, Pemprov Jawa Tengah juga menyepakati pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Taj Yasin menjelaskan, perda tersebut sebelumnya menjadi landasan hukum bagi partisipasi pihak ketiga dalam mendukung pembangunan daerah melalui sumbangan yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat.

Namun, perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah menuntut adanya penyesuaian agar seluruh penerimaan daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan mekanisme yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari penyelarasan regulasi untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, pencabutan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang partisipasi masyarakat maupun pihak ketiga dalam pembangunan.

Partisipasi tersebut tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.(*)