DEPOK | HARIAN7.COM — Tim Maung Kota Depok bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendatangi lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Muhasim, Maruyung, Kecamatan Limo, Depok,,Rabu (21/10/2026)].

​Kedatangan petugas gabungan tersebut dilakukan usai menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan pemukiman warga.

​Ketua Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, didampingi anggota Tim Maung, Dede Kurniawan, membenarkan adanya tindakan tegas berupa imbauan dan penutupan lokasi TPS liar tersebut.

​”Hari ini patroli Tim Maung Kota Depok menerima laporan dari warga mengenai keberadaan TPS liar di Jalan Muhasim, Maruyung. Merespons laporan tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Tri Sakti saat memberikan keterangan pers nya melalui pesan singkat.

​Penutupan TPS ilegal ini dilakukan secara bersinergi bersama Pengawas DLHK Kota Depok serta unsur pemerintah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan (Sekel) Rangkapan Jaya Baru, Nurazizah.

​Petugas memasang tanda larangan serta memberikan imbauan langsung kepada warga di sekitar lokasi agar tidak lagi membuang sampah rumah tangga maupun sampah material di tempat yang bukan peruntukannya.

​Tri Sakti menegaskan, penutupan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mencegah bau tidak sedap, serta mengantisipasi potensi timbulnya wabah penyakit bagi warga sekitar.

​”Harapannya warga tidak mengulangi kembali membuang sampah di lokasi ini dan bisa memanfaatkan TPS resmi yang telah disediakan oleh pemerintah,” kata Tri Sakti.

​Pihaknya juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kembali TPS liar atau oknum membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Depok demi menjaga ketertiban dan kebersihan kota.