HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hamong Projo Kab Semarang Dukung Penuh Perjuangan KIB Tuntut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang,  Agus Sudibyo, saat ditemui wartawan.

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM –   Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang,  Agus Sudibyo mendukung penuh tuntutan Kades Indonesia Bersatu (KIB) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun.

“Ratusan kades di Kabupaten Semarang yang mengikuti aksi damai pada  17 januari  lalu  bersama ribuan anggota KIB lain ke Jakarta,  mendorong  revisi UU desa no 6 Tahun 2014 masuk  pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023,”kata Agus Sudibyo kepada wartawan, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga:  SWS Panas di Akhir, Bungkam Bali United dengan Selisih 18 Poin!

Ia mengungkapkan, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan persoalan ataupun tanggung jawab yang diemban.

“Dengan pertimbangan karena didesa  kadangkala terjadi gesekan dilapangan, akibat ulah calon kades yang gagal, bahkan kondisi ini bisa terjadi sampai 2 tahun. Sehingga praktis kades terpilih harus menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu, sehingga masa  kerja mereka hanya tinggal 4 tahun,” terang kades Kemetul ini.

Baca Juga:  Ritual Bugil Untuk Hilangkan Sial, Dukun Abal-Abal Cabuli 20 Gadis Dibawah Umur

Selain itu jika masa jabatan kades  9 tahun maka akan menghemat anggaran pemerintah  karena saat ini  biaya pencalonan kades di tanggung negara.

“Jika sekarang  hanya 6 tahun kedepan dapat   9 tahun sehingga keuangan Negara bisa dihemat, kami dari kabupaten akan berharap DPR menyetujui usulan kades,”tandas Agus.

 

Diberitakan sebelumnya, usai dilaksanakan aksi damai oleh Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada 17 Januari 2023 di Komplek Gedung Senayan Jakarta, Ketua KIB Pandoyo, berjanji akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR sampai tuntas.

Baca Juga:  Nusantara United FC Siap Lanjutkan Tren Positif di Tegal

Bahkan usulan revisi UU no 6 th 2014 tentang desa telah mendapatkan tanggapan positif dari wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapat tanggapan positif pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!