Laporan: Wahono

WONOSOBO | HARIAN7.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, terungkap setelah korban berani bercerita kepada ibunya.

Cerita tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang merupakan ayah korban.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2022 dan kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban.

“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujar AKP Arif.

Bermula dari Pengakuan Korban

Kasus ini mulai diketahui pada 13 Agustus 2026.

Saat itu, ibu korban sedang berada di dapur bersama anaknya. Korban kemudian menceritakan kepada ibunya mengenai dugaan perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh ayahnya.

Korban juga menceritakan dugaan kejadian yang disebut pernah dialaminya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian meminta penjelasan lebih lanjut. Persoalan itu selanjutnya disampaikan kepada keluarga.

Sehari kemudian, 14 Agustus 2026, ibu korban bersama anggota keluarga mendatangi rumah dan meminta korban kembali menceritakan apa yang dialaminya.

Keterangan korban kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara hingga keluarga memutuskan membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Polisi Dalami Dugaan Modus

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan korban.

Pada salah satu kejadian yang dilaporkan, korban diduga dibawa ke dalam kamar ketika kondisi rumah sedang tidak ramai. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan keterangan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Arif.

Dua Alat Bukti, S Diamankan

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Barang-barang yang berkaitan dengan perkara juga diamankan.

Dari proses penyidikan tersebut, polisi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan S sebagai tersangka.

S ditangkap pada 18 September 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKP Arif.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen pendukung identitas dan usia korban.

Identitas Korban Dilindungi

Karena perkara ini menyangkut anak, polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa.(*)